Dilarang Keras Gelar Tes Masuk SD

Dilarang Keras Gelar Tes Masuk SD
Dilarang Keras Gelar Tes Masuk SD
JAKARTA - Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan, sekolah dasar (SD) baik negeri ataupun swasta, dilarang menggelar tes seleksi masuk bagi para calon peserta didik. Yakni, tes membaca, menulis dan berhitung (calistung). Dia mengatakan, pelarangan ini sudah disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia, pada tahun lalu.

"Maka dari itu, mulai saat ini hingga tahun-tahun ajaran berikutnya, SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk,” ungkap Suyanto ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/6).

Suyanto menerangkan, di dalam SE 1839/C.C2/TU/2009 tersebut disebutkan, penyaringan masuk SD mulai sekarang menggunakan batasan usia. Dengan kata lain, lanjut dia, yang bisa masuk dan mengiktui proses belajar di SD adalah anak-anak yang sudah menginjak usia minimal 7 tahun.

“Di surat edaran sudah cukup jelas. Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya.

JAKARTA - Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News