Dilarang Polisi ke Luar Negeri, Pengacara Djoko Tjandra Santai Banget

Dilarang Polisi ke Luar Negeri, Pengacara Djoko Tjandra Santai Banget
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah meminta pihak Imigrasi untuk mencekal Anita Kolopaking selaku kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. Dengan pencekalan tersebut, Anita tak bisa keluar negeri atau tetap berada di Indonesia.

Menyikapi pencekalan tersebut, Anita menyebutnya sebagai sesuatu yang wajar dan biasa. Karena, semua itu diperlukan untuk penyidikan Polri

“Ya enggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan, buat saya wajar-wajar saja,” kata Anita kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Anita pun mengaku siap untuk menjalankan proses pemeriksaan dari Polri. Dia meyakini Polri bakal profesional dalam penanganan kasus tersebut.

“Siap dong (diperiksa Bareskrim), ada Allah kok penolong saya,” kata Anita.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri telah mengirim surat pengajuan permohonan pencekalan keluar negeri ke pihak Imigrasi terhadap Anita Kolopaking.

“Jadi, per 22 Juli 2020 Tim Khusus Baresreskrim kirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta pencegahan keluar negeri, atas nama Anita Dewi Kolopaking," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jumat (24/7).

Dari informasi yang didapat, surat pencekalan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim Polri telah meminta pihak Imigrasi untuk mencekal Anita Kolopaking selaku kuasa hukum buronan Djoko Tjandra


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News