Dilarang, Pungutan Tetap Terjadi

Dilarang, Pungutan Tetap Terjadi
Dilarang, Pungutan Tetap Terjadi
Selain sumbangan sukarela, modus yang dilakukan sekolah yakni menjual seragam sekolah. Meski tidak dijual langsung, namun koperasi yang menyediakan seragam tersebut tidak memperbolehkan orangtua membeli hanya identitas sekolahnya, melainkan harus satu stel bahkan bersama seragam lainnya.

Meski berniat untuk membayar semua itu, ia menyebutkan sampai saat ini belum menyerahkan uang sumbangan dan seragam.

Aksi pungutan tak hanya terjadi di satu sekolah. Bahkan, di sejumlah SD favorit juga terjadi pungutan. Bahkan, nilai nominal yang disebut sumbangan sukarela itu, sudah ditetapkan minimal Rp 3 juta. M

eski demikian, orang tua siswa di SDN tersebut mengaku belum mebayarkan biaya sukarela itu. "Sampai saat ini saya belum bayar, karena masih bingung. Sebab teman saya yang sudah bayar Rp 3 juta, ternyata tidak diberikan tanda terima/kuitansi bukti telah adanya pembayaran. Ketika ditanyakan, tidak perlu,” ujarnya.

BANDUNG- Peringatan dari petinggi kemendiknas agar tidak ada pungutan saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan daftar ulang untuk tingkat SD dan SLTP,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News