Dilema Bisnis Pertamini: Ilegal, Tetapi Dibutuhkan Masyarakat

Dilema Bisnis Pertamini: Ilegal, Tetapi Dibutuhkan Masyarakat
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

Masyarakat yang tidak ingin mengantre lama di SPBU karena terburu-buru bisa ke Pertamini.

Keberadaan Pertamini bisa mendekatkan masyarakat yang ingin membeli BBM di kawasan yang jauh dari SPBU seperti Lamaru atau Manggar.

Harianto menyebutkan, keberadaan Pertamini memang paling banyak di Balikpapan Timur.

Dari pantauan Kaltim Post sepanjang Jalan Mulawarman hingga Lamaru, setidaknya terdapat 30-an pom mini atau Pertamini.

Dari sisi keamanan, dia mengklaim pihaknya sangat detail. Bahkan, untuk alat yang dijual harus sesuai standarnya.

“Kalau anggota kami, alat yang dipakai harus sesuai standar. Kalaupun semua alat harus sesuai spek, kami siap. Harga dispenser sesuai spek mulai dari Rp 20 jutaan,” tuturnya.

Secara terpisah, Region Manager Comm & CSR Kalimantan Heppy Wulansari mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tindakan bagi Pertamini yang menggunakan logo Pertamina.

“Usaha Pertamini ini bukan bagian dari usaha kami dan tidak ada sangkut pautnya. Pusat sudah tengah melakukan diskusi terkait hal ini. Karena, kasus ini bukan hanya di Balikpapan, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” terangnya.

Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto menyatakan, bisnis pom mini alias Pertamini memang tengah menjamur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News