Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda

Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan berharap keberadaan pom mini atau Pertamini dilindungi peraturan daerah (perda).

Meski disebut ilegal, bisnis ini dinilai penting sebagai perpanjangan tangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat.

Apalagi saat ini anggota APEM di Balikpapan sudah mencapai 90 pedagang. Untuk wilayah Kaltim ada sekitar 150 orang.

BACA JUGA: Penjual Bensin Eceran Segera Ditertibkan

“Saya akui Pertamini ini memang tidak berizin. Namun, keberadaan kami sangat penting bagi masyarakat. Terutama yang kesulitan mencari BBM,” ujar Ketua APEM Kalimantan Harianto, Kamis (13/6).

Para pengusaha yang tergabung di dalam APEM berharap ada regulasi untuk pom mini dan nantinya bisa ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah.

Harianto mengakui isu Pertamini sedang ramai karena pemerintah sedang menertibkannya.

“Beberapa anggota kami terkena razia Satpol PP Balikpapan. KTP ditahan. Nanti tanggal 20 Juni menghadiri sidang,” tuturnya.

Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan berharap keberadaan pom mini atau Pertamini dilindungi peraturan daerah (perda).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News