Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda
Meski keberatan, pihaknya mengaku menerima. Dia bersama anggota lainnya berharap bisa duduk bersama pemerintah membahas keberadaan Pertamini.
“Kalau duduk bersama, kami bisa menyampaikan keluh kesah. Di Jawa, beberapa daerah sudah menerapkan perda untuk keberadaan Pertamini. Balikpapan bisa mencontohnya,” jelasnya.
Keberadaan Pertamini memang cukup membantu. Masyarakat yang tidak ingin mengantre di SPBU karena sedang terburu-buru bisa ke Pertamini.
Keberadaan pom mini di era maju sekarang ini tidak bisa dihindari. Apalagi pengusaha tidak melanggar karena menjual BBM nonsubsidi.
“Kami menjual BBM nonsubsidi dan premium. Premium kan sekarang BBM penugasan bukan BBM bersubsidi,” tuturnya.
Dia yakin,pom mini bisa diberikan izin karena keberadaannya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan BBM nonsubsidi di seluruh kecamatan di Balikpapan dan daerah lain di Kaltim.
“Pom mini adalah bagian dari lembaga usaha yang bahkan membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan memeratakan pembangunan ke pelosok, melalui penyediaan BBM,” ujarnya.
Dari sisi keamanan, ia mengklaim sudah sangat detail. Setiap alat yang dijual sudah sesuai standar.
Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan berharap keberadaan pom mini atau Pertamini dilindungi peraturan daerah (perda).
- Motorist Pertamina Gercep Kirim BBM ke Kendaraan yang Kehabisan Bensin di Tol, Lihat Tuh
- Perang Iran-Israel, Bagaimana Nasib Harga BBM Subsidi?
- Menggeber Suzuki Ertiga Hybrid Lebih dari 400 Km, Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakarnya?
- Idulfitri, Pertamina Tambah 164.640 Tabung LPG 3 Kg di Situbondo-Banyuwangi
- Motoris Pertamina Layani 10 Pemudik Kehabisan BBM di Tol Semarang-Solo
- Konsumsi BBM Pertamina Melonjak, Penjualan Pertamax Turbo Naik 90 Persen