DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?

DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih heran dengan istilah PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Beredarnya bocoran Daftar Inventarisir Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar luas di kalangan honorer langsung mengalihkan isu penghapusan tenaga non-ASN per November 2023 ke istilah baru, yakni PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar rapat pembahasan DIM Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, di Jakarta, pada Senin, 12 Juni 2023.

Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, rapat tersebut dipimpin Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Rapat lanjutan pembahasan DIM RUU ASN digelar lagi pada 5 Juni 2023, yang dihadiri unsur pemerintah, yakni pejabat KemenPAN-RB dan Panja RUU ASN.

Rapat dipimpin Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR.

Sementara dari pihak pemerintah, dipimpin oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Pada Selasa 13 Juni 2023, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU ASN, dari pemerintah diwakili Sekretaris KemenPANRB Rini Widyantini.

Rapat yang digelar bersama Komisi II DPR ini melanjutkan pembahasan DIM RUU ASN yang telah dilakukan sebelumnya. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal.

Beredar bocoran DIM RUU ASN yang antara lain menyebut honorer bakal menjadi PPPK Paruh Waktu. Honorer kecewa karena ini juga terkait gaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News