Dimaafkan Istri, Sitok Tetap Harus Diproses Hukum
Senin, 02 Desember 2013 – 09:43 WIB
"Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara," papar Arimbi. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge (48 tahun) dimaklumi dan dimaafkan oleh sang istri. Namun, bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun