Dimaafkan Istri, Sitok Tetap Harus Diproses Hukum

Dimaafkan Istri, Sitok Tetap Harus Diproses Hukum
Dimaafkan Istri, Sitok Tetap Harus Diproses Hukum

"Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara," papar Arimbi. (dil/jpnn)


JAKARTA - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge (48 tahun) dimaklumi dan dimaafkan oleh sang istri. Namun, bukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News