Dimutasi jadi Guru Biasa Lagi, Kepsek Merasa Dizalimi

Dimutasi jadi Guru Biasa Lagi, Kepsek Merasa Dizalimi
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Padahal sebelumnya, ujar Erna, saat melakukan seleksi kepsek, Disdik Palu menyaratkan NUKS menjadi salah satu yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi.

Bahkan, lanjutnya, adanya kepsek yang diangkat padahal hanya lulusan Kompetensi Profesional Guru (KPG). Malah ada kepsek yang diangkat sedang dalam keadaan sakit.

Ada juga kepsek yang diangkat sudah melebihi umur maksimal, yang lebih dari 56 tahun. Ini diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

Menjadi kepsek juga harus memiliki sertifikat kepala sekolah atau NUKS, serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata 1 atau diploma-IV, serta sehat jasmani dan rohani, dan umur maksimal 56 tahun.

“Tapi kenapa sekarang banyak yang tidak ada NUKS jadi kepsek. Sedangkan kami yang sudah ada NUKS, malah dijadikan guru biasa. Apa ini adil? Untuk apa NUKS-nya kami? Untuk apa kami kuliah sampai S2 (strata 2) kalau karir kami diputus sampai di sini?,” sesal Erna menolak kebijakan Disdik Palu.

Erna yang saat itu ditemani mantan Kepala SDN Inpres 1 Lere, Saadiah Saehami menambahkan, mereka sudah mendatangi langsung kepala Disdik Palu mempertanyakan nasib mereka. Namun saat bertemu, kepala Disdik tetap pada pendiriannya tidak lagi mengangkat mereka jadi kepsek.

Alasannya, karena masa jabatan sebagai kepsek sudah 2 periode (4 tahun per 1 periode). Padahal kata Erna, NUKS itu berlaku hingga pensiun. Adapun aturan tentang kepsek yang hanya boleh 2 periode, sudah dibuatkan regulasi barunya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam aturan baru ini, kata Erna, jabatan kepsek tidak lagi dibatasi hanya 2 periode, tapi berdasarkan kinerja.

“Saya sampaikan kepala Disdik, apakah kami yang dari kepsek ke guru, bisa jadi kepsek ulang? Dia bilang selama dia jadi kadis, kami tidak akan jadi kepsek lagi. Putus kan karir kami kalau begini. Kami tanyakan bagaimana yang tidak ada NUKS-nya? Katanya itu kebijakan. Tapi kami minta kebijakan juga, kok tidak diberikan. Di mana adilnya ini?,” geram Erna.

Sambil menitikkan air mata, Erna yang dicopot dari jabatan kepsek menjelaskan bahwa Disdik benar-benar tidak manusiawi menerapkan aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News