Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait pernyataan Gerakan Antiradikalisme (GAR) ITB yang menyebut Din Syamsuddin merupakan tokoh radikal.
Ia menilai tudingan GAR ITB bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Apalagi hal itu dilaporkan ke KASN.
"Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP, ungkap Suparji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/02).
Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar.
Sebab, kata dia selama ini, mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI tak ada tindakan yang radikal.
Sebab, lanjut dia mantan Ketua umum PP Muhammadiyah itu sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama dan tak pernah ada seriuan untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat.
Di sisi lain, Suparji menekankan, Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah.
Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait pernyataan Gerakan Antiradikalisme (GAR) ITB yang menyebut Din Syamsuddin merupakan tokoh radikal.
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Tamara Tyasmara Disebut Lalai, Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini
- Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Melainkan Bawaslu
- Pakar Pertanyakan Hasil Kerja Satgas TPPU