Dinas Damkar Kota Bekasi Berharap Provinsi Berperan Aktif

Dinas Damkar Kota Bekasi Berharap Provinsi Berperan Aktif
Mobil pemadam kebakaran. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Acebg Solahudin berharap ada aturan yang jelas untuk mengikat pihak Provinsi dan Mendagri terlibat langsung untuk membantu persoalan Dinas Pemadam Kebakaran di masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten se-Indonesia.

Menurutnya, saat ini kabupaten dan kota harus ikut dipikirkan dengan adanya aturan yang lebih mengikat karena saat ini 100 tahun Damkar perlu perubahan yang fundamental bukan formalitas semata.

“Harus ada perubahan, sehingga pelayanan prima respons time dan seluruh SOP lainya dapat kita wujudkan bersama,” ucap Acebg Senin (9/7).

Hal ini mengingat usia Damkar yang sudah 100 tahun, namun belum bisa maksimal melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM) yang selama ini dituntut.

“Memang untuk di Kota Bekasi sudah lebih baik, namun kalau pengajuan untuk bantuan mobil ke Provinsi Jabar tidak pernah dikabulkan selama ini, tapi usulan saya kemarin ke Mendagri harus diatur regulasi di Kemendagri peran serta provinsi dapat didorong secara aktif melalui regulasi, yang sangat dibutuhkan saat ini di hampir seluruh Kota dan Kabupaten adalah armada, karyawan kesejahteraan, pemeliharaan kendaraan dan kantor,” ungkapnya.

Peran serta dari Pemerintah Pusat dan Provinsi harus nyata bagi seluruh Damkar yang ada di wilayah tingkat dua karena standarisasi alat, cakupan wilayah luas, jumlah penduduk terus meningkat maka SPM bisa didorong dengan adanya regulasi aturan yang jelas agar adanya partisipasi aktif pihak Provinsi.

“Memang sudah ada PP, tapi keseriusan mendagri untuk provinsi dilibatkan karena ini urusan konkuren untuk membuka peluang bagi Provinsi dan Pusat. Contoh saja jika di DKI APBD nya Rp 37 an triliun, di Jabar juga banyak, tapi selama ini nggak ada bantuan untuk Damkar Kota Bekasi. Jadi memang belum ada peran aktif untuk Damkar oleh pihak Provinsi,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)


Menurutnya, saat ini kabupaten dan kota harus ikut dipikirkan dengan adanya aturan yang lebih mengikat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News