Dinas Pendidikan Ungkap Kejanggalan Data Guru Honorer
Senin, 24 Februari 2020 – 07:54 WIB
Hal itu ia sampaikan menindaklanjuti kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah membelanjakan maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer.
“Ada sebagian besar guru honorer yang belum dibayar oleh Pemda yang harus diselesaikan pihak sekolah. Jadi kami harap Dinas Pendidikan agar yang belum dapat SK Bupati agar secepatnya SK bupati dikeluarkan dan selanjutnya ditindaklanjuti ke sekolah-sekolah yang bersangkutan sehingga dimanfaatkan untuk bayar dengan dana BOS,“ kata Worisio. (antara/jpnn)
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengungkap adanya kejanggalan data guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN