Dinas Pendidikan Ungkap Kejanggalan Data Guru Honorer
Senin, 24 Februari 2020 – 07:54 WIB

Ada guru honorer tidak aktif masih menerima gaji. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Hal itu ia sampaikan menindaklanjuti kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah membelanjakan maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer.
“Ada sebagian besar guru honorer yang belum dibayar oleh Pemda yang harus diselesaikan pihak sekolah. Jadi kami harap Dinas Pendidikan agar yang belum dapat SK Bupati agar secepatnya SK bupati dikeluarkan dan selanjutnya ditindaklanjuti ke sekolah-sekolah yang bersangkutan sehingga dimanfaatkan untuk bayar dengan dana BOS,“ kata Worisio. (antara/jpnn)
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengungkap adanya kejanggalan data guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?