Dinikahi Siri, Remaja Lugu Diihik-ihik Hermansyah Berulang Kali
Rabu, 29 Juni 2016 – 14:42 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Jadi korban dinikahi secara siri oleh pelaku ini pada 30 April, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Jadi modusnya ini menikahi korban secara siri tanpa psengetahuan orang tua korban, lalu menyetubuhi korban berulang kali,” jelas Andi Yul.
Andi Yul menegaskan, aksi menyetubuhi anak bawah umur dengan nikah siri ini merupakan modus baru. Hermasnyah dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zrn/yuz)
PONTIANAK – Kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Polresta Pontianak menetapkan Hermansyah sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara