Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat
Jumat, 03 April 2009 – 19:43 WIB
Mengacu pada pasal 27, pemerintah juga harus membayar konpensasi biaya yang timbul akibat pengurusan pencairan yang memakan waktu cukup lama, sehingga berjumlah Rp 50 juta. Pemkab juga harus membayar pergantian perolehan keuntungan yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diharapkan, sebesar Rp 50 juta, dengan acuan KUHAP Perdata pasal 1243.
Baca Juga:
Dijelaskan Yoyok, jika mengacu pada pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya. Oleh karena itu katanya, pemerintah tidak boleh mempersulit dalam merealisasikan hak perusahaan, termasuk membayar ganti rugi dan kompensasi, sesuai dengan isi somasinya. (sid/JPNN)
JAKARTA - PT Guna Karya Nusantara (GKN), kontraktor yang melaksanakan pembangunan pasar dan terminal di wilayah Sumbawa Barat, terpaksa melayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi