Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat

Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat
Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat
JAKARTA - PT Guna Karya Nusantara (GKN), kontraktor yang melaksanakan pembangunan pasar dan terminal di wilayah Sumbawa Barat, terpaksa melayangkan surat somasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat senilai Rp 233 juta lebih, lantaran dinilai ingkar janji terhadap pembayaran termin.

Somasi yang diajukan oleh pihak perusahaan melalui suratnya bernomor 07/GN-TLW/III/2009, sekaligus dengan pembayaran termin itu, dinilai sebagai hak perusahaan. Surat somasi yang ditandatangani Kuasa Direktur I, Yoyok Sismoyo itu, telah diterima pihak Pemkab setempat. Tapi, karena belum direalisasikan tuntutan ganti rugi dan kompensasi beserta termin, pihak perusahaan terpaksa menghentikan aktivitas pembangunannya dalam proyek yang menelan anggaran Rp 46 miliar itu.

Yoyok Sismoyo dalam surat somasi yang ditujukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan, bahwa Pemkab Sumbawa Barat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Artinya, telah melanggar pasal 26 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1) poin (g) Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor 027/133/VII/2008.

"Jumlah dana yang harus dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 233 juta. Sebesar Rp 133.602.000 merupakan ganti rugi, lantaran tidak membayar termin yang diajukan tanggal 16 dan 26 Februari, sehingga kami menghitung bunga mulai tanggal 27 Februari sebesar 8.176.427.800 dikali 0.043 persen dikali 38, sama dengan Rp 133.602.000," papar Yoyok kepada JPNN, Jumat (3/4).

JAKARTA - PT Guna Karya Nusantara (GKN), kontraktor yang melaksanakan pembangunan pasar dan terminal di wilayah Sumbawa Barat, terpaksa melayangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News