Dinyatakan Tak Bersalah Setelah Mati Dieksekusi

Dinyatakan Tak Bersalah Setelah Mati Dieksekusi
Orangtua Hugjiltu, Li Sanren (kiri) dan Shang Aiyun, saat hendak menerima dokumen hukum anaknya, di pengadilan ulang di Hohhot, Tiongkok, Senin (15/12). Foto: Xinhua

jpnn.com - MALANG nian nasib pemuda yang satu ini. Hugjiltu alias Qoysiletu, telah dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan dan perkosaan pada tahun 1996. Saat itu Hugjiltu berusia 18 tahun. Namun, Senin (15/12) pagi ini, Pengadilan Kota Hohhot, Wilayah Otonomi Mongolia Dalam di Tiongkok utara, menyatakan pemuda itu terbukti tidak bersalah.

Hugjiltu didakwa bersalah membunuh dan memerkosa seorang perempuan di toilet sebuah pabrik tekstil pada 1996. Dia dieksekusi mati 61 hari setelah kematian sang perempuan. 

Kasus itu tak berhenti. Keluraga Hugjiltu yang yakin anaknya tak bersalah terus berjuang mengungkap keadilan. Apalagi, pada tahun 2005, seorang pria mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya. Pengadilan Tinggi pun kembali membuka kasus itu November lalu. Kepolisian setempat pun bersedia melakukan penyelidikan ulang.

Dari sana terungkaplah bahwa pengakuan Hugjiltu tidak klop dengan laporan autopsi. Bukti-bukti lainnya pun tidak bisa mengaitkan Hugjiltu secara langsung.

"Pengadilan Tinggi Mongolia menemukan bahwa vonis yang telah dijatuhkan terhadap Hugjiltu tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tersedia tidak cukup. Hugjiltu tidak bersalah,” sebut pernyataan resmi pengadilan Kota Hohhot, sebagaimana dilansir dari Xinhua, Senin (15/12).

Disebutkan juga, wakil ketua pengadilan setempat, Zhao Jianping memberikan kompensasi kepada orang tua Hugjiltu sebesar 30.000 yuan (sekitar Rp 60 juta). Zhao mengatakan, uang itu adalah sumbangan pribadi ketua pengadilan, Hu Yifeng. (adk/jpnn)


MALANG nian nasib pemuda yang satu ini. Hugjiltu alias Qoysiletu, telah dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan dan perkosaan pada tahun 1996. Saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News