Dipailitkan OJK, Perusahaan Ini Pilih Ajukan PK

Dipailitkan OJK, Perusahaan Ini Pilih Ajukan PK
OJK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menilai putusan pailit yang layangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar hukum.

Karena itu, perusahaan tersebut mengajukan  permohonan peninjauaan kembali Ke Mahkamah Agung RI.

 Selain itu juga telah diajukan gugatan melalui pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Curator yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai curator.

Komisaris Utama PT Asuransi Bumi Asih Jaya Rudy SM Sinaga meminta para curator dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda eksekusi aset guna memenuhi rasa keadilan serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi debitur.

Karena melalui upaya hukum, PT. Asuransi Bumi Asih Jaya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas  putusan Mahkamah Agung No. 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Menurutnya, tagihan sementara PT Asuransi Bumi Asih Jaya dalam proses kepailitan dilaporkan mencapai Rp620 miliar atau naik dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp420 miliar.

Nominal tagihan tersebut berasal dari 15.500 kreditur yang sebagian besar merupakan pemegang polis asuransi. Sebelumnya, kreditur yang mendaftar hanya 3.000 orang.

"Kami berdiri sejak tahun 67 dan sudah 49 tahun kita berkiprah serta mengabdi kepada masyarakat. Sudah banyak kontribusi dan manfaat. Dalam sejarah belum pernah dipailitkan, tidak pernah meminjam uang dari siapapun. Maka selayaknya perusahaan ini tidak bisa dipailitkan, karena tidak pernah berhutang," ujar Rudi saat jumpa pers, di kantornya, kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (20/9).

JAKARTA - PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menilai putusan pailit yang layangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar hukum. Karena itu, perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News