Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum

Gagalnya Tia menjadi anggota DPR membuat Bonnie Triyana melenggang ke Senayan sebagai penggantinya.
Dasar pergantian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna pada per 23 September 2024.
Tia terpilih menjadi anggota DPR melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendapatkan 37.359 suara.
Sementara Bonnie Triyana menjadi pemenang kedua caleg DPR Dapil Banten I dari PDI Perjuangan dengan perolehan 36.516 suara.
Alasan mendasar Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR dikarenakan yang bersangkutan dipecat dari PDI Perjuangan.
"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat keputusan KPU. (mcr34/jpnn)
Tia Rahmania tidak akan tinggal diam setelah dipecat PDI Perjuangan dan gagal dilantik menjadi anggota DPR.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina