Dipecat sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Menggugat Keppres Jokowi ke PTUN

Dipecat sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Menggugat Keppres Jokowi ke PTUN
Politikus Gerindra Renny Astuti saat menyatakan dirinya menggugat Keppres yang berisi pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR di Jakarta Pusat, Rabu (13/4) Foto: Dokumentasi Renny Astuti

Renny mengatakan gugatan tersebut dilakukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mencabut Keppres Nomor 22/P Tahun 2022, sehingga mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR.

Dia berharap ada komunikasi dan klarifikasi yang dapat diterimanya.

"Mengembalikan posisi saya sebagai anggota DPR, minimal ada klarifikasi ke saya. Saya juga sebenarnya tidak mau ramai-ramai seperti ini," pungkasnya.

Terpisah, juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebutkan partainya menghormati upaya Renny menempuh jalur hukum.

"Kalau pun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman saat dihubungi wartawan. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Politisi Gerindra Renny Astuti menggugat Keppres Jokowi yang berisi pemberhentian atau pemecatan dirinya sebagai anggota DPR ke PTUN


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News