Dipecat sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Menggugat Keppres Jokowi ke PTUN
Rabu, 13 April 2022 – 17:40 WIB
Renny mengatakan gugatan tersebut dilakukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mencabut Keppres Nomor 22/P Tahun 2022, sehingga mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR.
Baca Juga:
Dia berharap ada komunikasi dan klarifikasi yang dapat diterimanya.
"Mengembalikan posisi saya sebagai anggota DPR, minimal ada klarifikasi ke saya. Saya juga sebenarnya tidak mau ramai-ramai seperti ini," pungkasnya.
Terpisah, juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebutkan partainya menghormati upaya Renny menempuh jalur hukum.
"Kalau pun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman saat dihubungi wartawan. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Politisi Gerindra Renny Astuti menggugat Keppres Jokowi yang berisi pemberhentian atau pemecatan dirinya sebagai anggota DPR ke PTUN
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi