Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompol BW Ajukan Banding

Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompol BW Ajukan Banding
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

PTDH terhadap Kompol BW menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi PTDH karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuk Putranto juga diberi sanksi PTDH. 

Kompol BW terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuk Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes  Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kompol Baiquni Wibowo alias Kompol BW dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP. Kompol BW mengajukan banding atas putusan KKEP itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News