Dipenjara 10 Tahun, Baru Bebas Dua Bulan, Ketangkap Lagi

jpnn.com, SUMSEL - Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
Apesnya, dia harus kembali mendekam di sel tahanan karena ditangkap polisi terkait kepemilikan tiga paket sabu-sabu.
Narkoba serbuk itu baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Plaju.
Satu paket sabu itu dibelinya seharga Rp 150 ribu. Rencananya, akan dia gunakan. Dalam perjalanan pulang, tersangka berpapasan dengan anggota Polsek Seberang Ulu I yang sedang patroli.
Karena takut, tersangka spontan membuang tiga paket sabu yang ada padanya.
Apes, perbuatan pria yang pernah dipenjara (residivis) kasus pembunuhan itu terlihat petugas. "Belum sempat pakai jadinya, keburu ditangkap,” cetusnya, Kamis (1/3).
Tersangka mengaku baru dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. “Sedang suntuk, tidak ada kerjaan, " tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Ipda Alkap mengatakan, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Lr H Umar.
Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel