Dipenjara 10 Tahun, Baru Bebas Dua Bulan, Ketangkap Lagi
jpnn.com, SUMSEL - Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
Apesnya, dia harus kembali mendekam di sel tahanan karena ditangkap polisi terkait kepemilikan tiga paket sabu-sabu.
Narkoba serbuk itu baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Plaju.
Satu paket sabu itu dibelinya seharga Rp 150 ribu. Rencananya, akan dia gunakan. Dalam perjalanan pulang, tersangka berpapasan dengan anggota Polsek Seberang Ulu I yang sedang patroli.
Karena takut, tersangka spontan membuang tiga paket sabu yang ada padanya.
Apes, perbuatan pria yang pernah dipenjara (residivis) kasus pembunuhan itu terlihat petugas. "Belum sempat pakai jadinya, keburu ditangkap,” cetusnya, Kamis (1/3).
Tersangka mengaku baru dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. “Sedang suntuk, tidak ada kerjaan, " tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Ipda Alkap mengatakan, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Lr H Umar.
Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini