Dipenjara 10 Tahun, Baru Bebas Dua Bulan, Ketangkap Lagi

“Waktu anggota patroli, terlihat tersangka membuang tiga bungkus plastik kecil,” katanya.
Dibenarkan Alkap, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku dirinya pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan. Dalam persidangan, tersangka dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
“Baru bebas dua bulan ini,” tukasnya.
Terpisah, Saidi, 41, digerebek jajaran Satres Narkoba Polres OKI . Penangkapan berlangsun 28 Februari, saat tersangka bertransaksi sabu di rumahnya, Kecamatan Pedamaran Timur.
“Dari tersangka, disita 29 paket sabu seberat 4,80 gram,” jelas Kasat Narkoba AKP Heri Yusman.
Selain itu, disita juga beberapa barang bukti lain, termasuk uang Rp 175 ribu. Anggota masih melakukan pengembangan kasus, menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu itu.(wly/uni/ce3)
Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba