Dipenjara 10 Tahun, Baru Bebas Dua Bulan, Ketangkap Lagi
“Waktu anggota patroli, terlihat tersangka membuang tiga bungkus plastik kecil,” katanya.
Dibenarkan Alkap, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku dirinya pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan. Dalam persidangan, tersangka dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
“Baru bebas dua bulan ini,” tukasnya.
Terpisah, Saidi, 41, digerebek jajaran Satres Narkoba Polres OKI . Penangkapan berlangsun 28 Februari, saat tersangka bertransaksi sabu di rumahnya, Kecamatan Pedamaran Timur.
“Dari tersangka, disita 29 paket sabu seberat 4,80 gram,” jelas Kasat Narkoba AKP Heri Yusman.
Selain itu, disita juga beberapa barang bukti lain, termasuk uang Rp 175 ribu. Anggota masih melakukan pengembangan kasus, menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu itu.(wly/uni/ce3)
Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
Redaktur & Reporter : Budi
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya