Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik

Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik
Luhut Binsar Pandjaitan usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (27/9. Foto: Ricardo/JPNN.com

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam  berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian nomor organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

 Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

 

 

Berikut ini pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait urusan dengan Haris Azar dan Fatia Maulidiyanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News