Diperiksa 6 Jam, Pejabat Depkes Ditahan KPK
Kamis, 27 Agustus 2009 – 17:21 WIB

Diperiksa 6 Jam, Pejabat Depkes Ditahan KPK
JAKARTA - Pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan kembali berujung penjara. Setelah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Kamis (27/8) sore, giliran Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan Mardiono yang harus ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.
Terhadap Mardiono, KPK menuduhnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rontgen portable, dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Alat tersebut, menurut juru bicara KPK Johan Budi, ditujukan untuk pelayanan kesehatan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil.
Baca Juga:
Ditambahkan Johan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Mardiono dilakukan saat dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Biro Perencanaan dan Anggaran Depkes. Atas perbuatannya itu, Mardiono dijerat dengan pasal tuduhan memperkaya diri atau golongan, serta menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, pengacara Mardiono, Fery Sinopol, masih menolak berkomentar saat ditanya wartawan soal penahanan kliennya itu. "Nanti kita lihat di pengadilan," ucapnya berulang-ulang. (pra/JPNN)
JAKARTA - Pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan kembali berujung penjara. Setelah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer