Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
Selasa, 08 Mei 2012 – 21:04 WIB
Namun Lukman Abbas masih untung, karena penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus suap PON Riau ini tidak diikuti dengan penahanan seperti yang dilakukan oleh KPK terhadap 4 tersangka lain,yakni M Faisal Aswan, M Dunir, Eka Dharma Putra dan Rahmat Saputra.
Meski begitu, status cekal Lukman untuk bepergian ke luar Negeri masih tetap berlaku, sama dengan status cekal Gubernur Riau Rusli Zainal.
Penahanan juga tidak dilakukan oleh KPK terhadap satu tersangka baru lain, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang terakhir kali diperiksa KPK pekan lalu. Politisi Partai PAN Riau ini juga masih bebas.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan dua tersangka baru kasus PON ini karena KPK telah mendapatkan bukti yang cukup.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia