Diperiksa Bareskrim, Bima Arya: Ini Tak Ada Urusan Politik
Senin, 18 Januari 2021 – 14:49 WIB
Dalam kasus itu, mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 6 bulan sampai 1 tahun penjara.
Baca Juga:
Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran kemudian Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai saksi, Senin (18/1).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert