Diperiksa, Machfud Suroso Siap Ditahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Machfud tiba di kantor lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 10.50 WIB. Kepada wartawan, Machfud mengaku siap ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. "Oh siap, saya menghormati," katanya.
Namun, Machfud enggan berkomentar mengenai dugaan keterlibatan istri Anas, Athiyyah Laila dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Ia langsung memasuki ruang steril komisi yang dipimpin Abraham Samad itu.
Hubungan antara Machfud dan Athiyyah diketahui melalui PT Dutasari. Dutasari merupakan subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang.
Dalam akta perusahaan, tercatat nama Athiyyah sebagai pemegang saham dan komisaris. Namun, Athiyyah mengaku sudah keluar dari PT Dutasari sejak 2009.
Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Ia diperiksa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar