Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Dicecar 23 Pertanyaan
Senin, 10 Januari 2022 – 16:40 WIB

Doddy Sudrajat (kedua dari kiri) dan tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Doddy Sudrajat dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dan dicecar 23 pertanyaan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan