Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014
Kamis, 16 Mei 2013 – 07:53 WIB

Diperkirakan, Dzulmi Eldin Plt Walikota Hingga Juli 2014
Sementara, Rahudman Harahap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp 1,5 miliar di pengadilan tipikor Medan, pada 3 Mei 2013. Jika ditambah 14 bulan ke depan, maka sekitar Juli 2014.
Seperti diketahui, pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Pemberhentian sementara ini berlaku hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika putusan incrach menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka diaktifkan lagi sebagai kepala daerah. Jika dinyatakan bersalah, maka diberhentikan tetap dan wakilnya diangkat sebagai kepala daerah definitif. Ini seperti terjadi pada Syamsul, yang akhirnya digantikan Gatot Pujo Nugroho yang menduduki jabatan gubernur Sumut definitif.
Namun, putusan incrah tidak mesti harus menunggu hingga tingkat kasasi. Jika atas putusan pengadilan tingkat pertama sudah tidak ada upaya hukum banding oleh terdakwa dan atau jaksa penuntut, maka putusan sudah bersifat incrach.
JAKARTA - Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota Medan hingga Juli 2014. Perkiraan ini berdasarkan perhitungan
BERITA TERKAIT
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti