Dipicu Trauma Masa Kecil, Guru Mengaji Cabuli Tujuh Bocah

Dipicu Trauma Masa Kecil, Guru Mengaji Cabuli Tujuh Bocah
Ilustrasi: Pixabay

jpnn.com - MAJALENGKA - Penderita tunarungu yang juga guru mengaji berinisial JM (51) diamankan Satreskrim Polres Majalengka karena dugaan pencabulan. Korban adalah seorang siswa sekolah dasar berusia 12 tahun.

Kanit PPA Ipda Novita Rindi Pratama STK mengungkapkan, keluarga korban melapor ke Polres dan petugas langsung mengamankan tersangka.

“Peristiwa tersebut dilakukan JM Sabtu, 1 Oktober 2016 lalu di pinggir sungai Ciwaringin Desa Rajawangi sekitar jam delapan malam,” ungkapnya saat menggelar ekspos di Mapolresta Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (15/10).

Dari hasil penyelidikan, JM bukan hanya satu kali melakukan perbuatan bejat tersebut. Sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap enam bocah lainnya. 

Pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya penjara 5 sampai 15 tahun,” jelasnya.

Novita menjelaskan setelah melakukan perbuatan bejatnya, korban kerap mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melapor ke orang tuanya. Diduga pelaku punya trauma masa kecil yang membuatnya tega melakukan tindakan keji tersebut.

“Sebagai barang bukti dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan satu potong baju koko lengan pendek warna merah tua, satu buah peci warna putih, satu potong sarung warna biru tua, satu potong celana kolor warna oranye, dan satu celana dalam warna putih,” ujarnya.

MAJALENGKA - Penderita tunarungu yang juga guru mengaji berinisial JM (51) diamankan Satreskrim Polres Majalengka karena dugaan pencabulan. Korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News