Dipolisikan Serikat Pekerja, Bos TransJakarta: Niat Mereka dari Awal Sudah Tidak Baik

Dipolisikan Serikat Pekerja, Bos TransJakarta: Niat Mereka dari Awal Sudah Tidak Baik
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Foto: ANTARA/HO-Humas TransJakarta

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan dirinya tidak terkait dengan tuntutan upah dengan PHK karyawan. Dia enggan berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8) oleh Serikat Pekerja Transjakarta.

"Bukannya nggak mau cerita, semua kan sudah jelas. Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, konsekuensinya ya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Jhony saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (3/9).

Dia mengatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019 itu. "Ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," ujar dia.

Jhony yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT TransJakarta itu mengaku heran laporan polisi yang dibuat oleh salah satu serikat pekerjanya karena kasus ini berawal dari empat tahun.

"Ya aneh saja, empat tahun mereka diam, giliran ada dirut baru langsung dimusuhi, enggak ngerti saya mereka maunya apa?," katanya.

Menurut mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini masalah upah lembur ini sudah selesai dengan SK Direksi sejak akhir 2019.

"Sejak akhir 2019, seluruh tiga serikat pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak-balik nih ceritanya," katanya.

Jhony mengaku bahwa Manajemen Transjakarta di bawah kepemimpinannya yang baru tiga bulan ini, selalu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan empat serikat pekerja termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.

Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya terkait urusan PHK dan upah

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News