Dirancang Program Pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis

Dirancang Program Pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Meski demikian, Kemenkes sudah menyiapkan program baru.

Program WKDS bertujuan untuk meratakan distribusi dokter spesialis. Kemudian aturan itu digugat pada 7 September lalu. Alasannya, Perpres tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Pada 18 Desember, MA mengabulkan gugatan tersebut.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA sehingga tidak tahu pasal mana yang dibatalkan.

Meski demikian Kemenkes sudah memiliki langkah pengganti. ”Kebutuhan spesialis di daerah tinggi. Saya takut dengan hilangnya WKDS akan mengganggu penempatan spesialis,” katanya.

Usman telah berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kolegium Kedokteran Indonesia (KKI). Dari diskusi tersebut, muncul kesepakatan istilah wajib tidak akan dimasukkan. ”Digantikan pendayagunaan dengan insentif yang memadai,” ucap Usman.

Dia mengatakan program pengganti WKDS merupakan bagian wajib dari pendidikan dokter spesialis. Sehingga masuk dalam SKS. Diharapkan dokter akan semakin matang. Mereka yang mengikuti program ini mendapatkan insentif yang memadai.

Menurut Usman, pemerintah telah menyubsidi 30 persen untuk pendidikan kedokteran. Negara juga berhak mengatur pelayanan kesehatan.

”Dalam undang-undang, masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan,” katanya. Usman menambahkan kalau tidak mengatur dokter spesialis maka Kemenkes justru salah.

Kementerian Kesehatan menyiapkan program pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis, setelah Perpres Nomor 4 Tahun 2017 dibatalkan MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News