Direksi CTPI Polisikan Dirut MNC TV

Direksi CTPI Polisikan Dirut MNC TV
Direksi CTPI Polisikan Dirut MNC TV

MA menyatakan, alasan penolakan PK yang diajukan kubu Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) adalah kasus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa hak berdasarkan Investment Agreement.

Sebab terdapat pihak yang tidak terikat dengan Investment Agreement  ikut digugat dalam perkara a quo yang tidak terikat dengan perjanjian, sehingga tidak termasuk pada ketentuan yang diatur dalam Investment Agreement, tanggal 23 Agustus 2002. (flo/jpnn)


JAKARTA - Jajaran Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI)  melalui kuasa hukumnya Munarman, melaporkan Direktur Utama MNC TV Mayjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News