Direktur PUSAKA Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kemendagri, Begini Alasannya

Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Frasa alat negara berarti bahwa Polri bukan alat pemerintah, apa lagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang memiliki kesatuan institusi yang bersifat nasional dan tidak dapat dipecah-pecah atas dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di Amerika Serikat yang memiliki struktur pemerintahan yang terdesentralisasi,” kata alumnus FISIP Universitas Indonesia itu.
Wibisono kemudian menyebutkan alasan lain yang perlu diperhatikan dalam usulan perubahan posisi Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang akan memakan waktu panjang.
“Usulan tentang penggabungan Polri ke dalam kementerian memerlukan proses panjang yaitu amandemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR dan revisi UU Polri. Proses politik yang demikian panjang tersebut tentu saja akan menguras waktu dan energi di parlemen,” pungkas Adhe Nuansa.(fri/jpnn)
Direktur Eksekutif PUSAKA Adhe Nuansa Wibisono menolak wacana Polri di bawah Kemendagri karena akan mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan