Dirjen AHU Sahkan Luhut Jadi Ketua Umum Peradi, Selamat

Dirjen AHU Sahkan Luhut Jadi Ketua Umum Peradi, Selamat
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga. Foto: Dok. Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum & Ham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengumumkan melalui websitenya mengenai perubahan SK pengesahan kepengurusan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

Pengumuman tersebut terkait perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai ketua umum Otto Hasibuan SH MM dan sekjen Harry Ponto SH menjadi pengesahan Luhut Pangaribuan SH sebagai ketua umum Peradi dan Soegeng Teguh Santoso sebagai Sekjen melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (27/4).

Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait ketua umum Peradi yang disahkan oleh Menkum HAM adalah Luhut Pangaribuan.

Menurut Dwi, pengumuman ini penting agar masyarakat luas mengetahui kepengurusan Peradi yang sah.

“Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke Dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gonjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti,” ujar Dwi Sinaga, Rabu (27/4).

Soegeng Teguh Santoso, sekjen Peradi mengatakan pemberitahuan terkait kepengurusna Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Dr. Faizal Hafied pada pada pagi.

“Info yang mengejutkan advokad Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan,” kata Soegong.(fri/jpnn)

Dirjen AHU mengumumkan perubahan SK pengesahan kepengurusan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) dengan ketua umum yang sah adalah Luhut Pangaribuan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News