Dirjen HAM: Penyandang Disabilitas Bisa Diberdayakan dengan Persetujuan MenPAN-RB

Dirjen HAM: Penyandang Disabilitas Bisa Diberdayakan dengan Persetujuan MenPAN-RB
Penyandang disabilitas sedang dinaikkan ke dalam mobil. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Hak Asasi dan Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar diskusi dengan kelompok kerja (pokja) implementasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Selasa (8/8) di Jakarta. Isu krusial yang dibahas dalam diskusi itu adalah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kalangan disabilitas.

Sejumlah organisasi pun hadir dalam diskusi itu. Antara lain Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia, Yayasan Sehjira, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).

Direktur Jenderal Hak Asasi dan Manusia (Dirjen HAM) Mualimin Abdi dalam diskusi itu mengatakan, Kemenkumham dalam penerimaan CPNS kali ini tidak melakukan rekruitmen secara mandiri. Sebab, untuk formasi dan tata caranya ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Meski demikian, Kemenkumham tetap membahasnya bersama KemenPAN-RB. “Hal-hal yang dipersyaratkan ini sudah didiskusikan bersama. Apa-apa yang telah disepakati bersama tidak serta merta dapat diubah,” tuturnya. 

Kemenkumham pun menjamin tidak ada keinginan untuk melakukan diskriminasi terhadap pelamar CPNS dari kalangan penyandang disabilitas. Sebab, untuk penerimaan CPNS 2017, Kemenkumham memang membuka lowongan selebar-lebarnya kepada masyarakat.

Hanya saja, porsi yang lebih besar adalah lowongan untuk pengadaan petugas lapas atau sipir. Jumlahnya mencapai 14 ribu orang.

Sedangkan lowongan di Kemenkumham yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas ada satu posisi. Yakni Analisis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia.

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar CPNS di Kemenkumham, lowongan tersebut dijamin tetap tersedia. ”Kemenkumham mempersilahkan melamar untuk kriteria-kriteria tertentu yang sesuai dengan syarat-syarat telah ditetapkan,” ucap Dirjen HAM.

Direktorat Jenderal Hak Asasi dan Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar diskusi dengan kelompok kerja (pokja) implementasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News