Dirjen Hubdat Terbitkan SE 14/2023, Ini Syarat Perjalanan Darat yang Terbaru

Dirjen Hubdat Terbitkan SE 14/2023, Ini Syarat Perjalanan Darat yang Terbaru
Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno menerbitkan SE 14/2023 yang mengatur syarat perjalanan darat yang terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menetapkan surat edaran mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai 9 Juni 2023.

Dirjen Hubdat Terbitkan SE 14/2023, Ini Syarat Perjalanan Darat yang Terbaru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai 9 Juni 2023. Foto: tangkapan layar

Dalam SE 14/2023 disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

“Dengan SE 14 Tahun 2023 ini, maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19," kata Dirjen Hendro Sugiatno melalui keterangan yang diterima, Selasa (13/6).

Dalam SE 14/2023, lanjut Dirjen Hendro, pihaknya juga menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua.

Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno menerbitkan SE 14/2023 yang mengatur syarat perjalanan darat yang terbaru, mohon disimak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News