Dirjen Imigrasi: Banyak Celah Pintu Keluar Masuk Indonesia Dimanfaatkan Oknum

Dirjen Imigrasi: Banyak Celah Pintu Keluar Masuk Indonesia Dimanfaatkan Oknum
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf

Jhoni menambahkan petugas akan meneruskan kepada supervisor untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Ketika diperiksa dan ditemukan bahwa penumpang masuk daftar cekal kementerian/lembaga yang meminta, kelainan dokumen, dan hits Interpol, maka pejabat berwenang, kasi, maupun kepala kantor akan berkoordinasi langsung dengan K/L yang meminta.

Dalam kesempatan itu, Jhoni juga menjawab pertanyaan ihwal jumlah TPI, serta jarak perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.

Jhoni menjelaskan TPI udara berjumlah 37, TPI laut 90, TPI pos lintas batas internasional 11, TPI pos lintas batas tradisional 44. Sementara itu, pelabuhan yang dijadikan tempat pemeriksaan khusus (TPK) ada 33.

“Total TPI itu ada 182 tempat. Total TPK berjumlah 33. Jadi, total pintu masuk wilayah Indonesia, TPI dan TPK berjumlah 215,” jelas Jhoni.

Ia menambahkan perbatasan darat antara Atambua, NTT, dengan Timor Leste berjarak 268,8 kilometer.

Perbatasan darat Pulau Papua Indonesia, dan Papua Nugini 800 kilometer. Perbatasan darat Kalimantan dan Malaysia 2019 kilometer. Terdiri dari Kalimantan kurang lebih 982 kilometer, dan Kaltara sisanya atau 1037 kilometer.

Menurutnya, jumlah itu belum termasuk pass tradisional antara tiga provinsi yang ada di Thailand Selatan dengan Provinsi Aceh. Yakni, Provinsi Pattani, Narathiwat, dan Yala, Thailand dengan Provinsi Aceh, Indonesia.

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan setiap orang yang akan masuk Indonesia, wajib melalui TPI dan dilakukan pemeriksaan atas dokumen keimigrasiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News