Dirjen KI Sebut Semua Orang Berhak Mengajukan Permohonan Merek, Tetapi...

Dirjen KI Sebut Semua Orang Berhak Mengajukan Permohonan Merek, Tetapi...
PLT Direktur Jenderal Kekasih Intelektual (PLT Dirjen KI) Razilu (tengah) di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (26/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Namun, Indigo Aditya sudah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022.

"Kami apresias sikap ini, beliau fair menarik diri. Mungkin beranggapan menimbulkan polemik bahwa ini kata umum kemudian diambil sekelompok orang untuk digunakan," ucap Razilu. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


PLT Direktur Jenderal Kekasih Intelektual (PLT Dirjen KI) Razilu mengatakan, semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News