Dirjen KI Sebut Semua Orang Berhak Mengajukan Permohonan Merek, Tetapi...

Dirjen KI Sebut Semua Orang Berhak Mengajukan Permohonan Merek, Tetapi...
PLT Direktur Jenderal Kekasih Intelektual (PLT Dirjen KI) Razilu (tengah) di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (26/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - PLT Direktur Jenderal Kekasih Intelektual (PLT Dirjen KI) Razilu mengatakan semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek.

Akan tetapi, tidak semua permohonan bakal dikabulkan.

"Ya, yang hanya memenuhi persyataran admisitratif dan substantif yang berhak mendaftarkan," ujar Razilu di Gedung eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Terkait Citayam Fashion Week, permohonan merek PT Tiger Wong Entertainment masih tahap pemeriksaan formalitas.

Permohonan itu juga akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.

Razilu pun menegaskan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek itu tak layak untuk diterima pendaftarannya.

"Publikasi sepekan lagi terhadap semua merek yang tidak ditarik. Silakan ajukan keberatan yang jelas sebagai bahan apakah seluruh keberatan bisa kami terima atau tidak," tuturnya.

Selain PT Tiger Wong Entertainment, ada pula Indigo Aditya Nugroho yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week.

PLT Direktur Jenderal Kekasih Intelektual (PLT Dirjen KI) Razilu mengatakan, semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk merek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News