Dirjen Listrik jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rabu, 30 Juni 2010 – 01:37 WIB
Hanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up). "Kalau dihitung, kerugian negara sekitar Rp 119 miliar. Kita masih hitung nilai proyek sesungguhnya, tapi bisa sampai di atas Rp 1 triliun," lanjut Johan.
Baca Juga:
Johan menambahkan, karena perbuatan itu baik Jack maupun K disangka dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Hari ini (kemarin) juga ada penggeledahan di ESDM," tukas Johan.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi pejabat tinggi negeri ini menjadi tersangka karena kasus korupsi. Kemarin (29/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti