Dirjen Listrik jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dirjen Listrik jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dirjen Listrik jadi Tersangka Kasus Korupsi
Hanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up). "Kalau dihitung, kerugian negara sekitar Rp 119 miliar. Kita masih hitung nilai proyek sesungguhnya, tapi bisa sampai di atas Rp 1 triliun," lanjut Johan.

Johan menambahkan, karena perbuatan itu baik Jack maupun K disangka dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Hari ini (kemarin) juga ada penggeledahan di ESDM," tukas Johan.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Satu lagi pejabat tinggi negeri ini menjadi tersangka karena kasus korupsi. Kemarin (29/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News