Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang, Jawaban Deputi KemenPAN-RB Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani meminta perpanjangan kontrak PPPK sampai usia 60 tahun secara otomatis.
Sistem perpanjangan ini diharapkan Dirjen Nunuk bisa mengefisiensikan proses rekrutmen PPPK guru.
Usulan perpanjangan tersebut diajukan Dirjen Nunuk kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lewat suratnya Nomor : 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli.
Merespons permintaan Dirjen Nunuk, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberikan penjelasan lewat suratnya Nomor : B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli.
Dalam suratnya, Deputi Alex menguraikan penjelasan mengenai usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK. Ada empat poin penting yang disampaikan Deputi Alex, yaitu:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
2. Sedangkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:
a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Dirjen Nunuk Kemendikbudristek minta masa kontrak PPPK guru diperpanjang otomatis, jawaban Deputi KemenPAN-RB mengejutkan. Simak selengkapnya.
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu