Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang, Jawaban Deputi KemenPAN-RB Mengejutkan

Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang, Jawaban Deputi KemenPAN-RB Mengejutkan
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani usulkan masa kontrak PPPK Guru diperpanjang otomatis sampai usia pensiun. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

b. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

a. Ayat (2) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

b. Ayat (4) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka mengefisienkan proses pengadaan PPPK guru pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK guru dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan guru dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan. (esy/jpnn)


Dirjen Nunuk Kemendikbudristek minta masa kontrak PPPK guru diperpanjang otomatis, jawaban Deputi KemenPAN-RB mengejutkan. Simak selengkapnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News