Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya

Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak tahun anggaran 2021, seusai diperiksa di Kantor Kejati Sumbar, pada Jumat (14/7/2023) malam. ANTARA/FathulAbdi.

jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun 2021.

Penetapan status tersangka itu disampaikan Kajati Sumbar Asnawi saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat malam (14/7).

"Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka," kata Asnawi.

Tersangkanya ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Satu tersangka lain ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.

Asnawi menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.

Penyidik Kejati Sumbar mengungkap dugaan korupsi pengadaan sapi bunting dengan kerugian negara Rp 7,3 miliar. Modusnya begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News