Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya
jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun 2021.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kajati Sumbar Asnawi saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat malam (14/7).
"Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka," kata Asnawi.
Tersangkanya ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Satu tersangka lain ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
Asnawi menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.
Penyidik Kejati Sumbar mengungkap dugaan korupsi pengadaan sapi bunting dengan kerugian negara Rp 7,3 miliar. Modusnya begini.
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat