Dirjen Otda Dinilai Lakukan Malaadministrasi terkait Sekda Kepulauan Sula

Dirjen Otda Dinilai Lakukan Malaadministrasi terkait Sekda Kepulauan Sula
Kementerian Dalam Negeri. Foto : Ist/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menilai bahwa tindakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ranah malaadministrasi, karena memberikan izin secara lisan kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus untuk mencopot jabatan Sekda.

Menurutnya, tidak dijelaskan dalam hukum peraturan perundangan terkait pemberian izin secara lisan. Seharusnya izin tersebut diberikan secara tertulis.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara hukum tidak dikenal dengan namanya pranata persetujuan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) secara lisan. Tetapi berdasarkan undang-undang, yang dikenal adalah adanya pranata persetujuan secara tertulis.

Oleh karena itu, kata pakar hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar ini, aspek prosedural dalam lapangan hukum administrasi negara itu merupakan salah satu syarat yang paling elementer berdasarkan UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dan semua pihak wajib mempedomani itu, termasuk Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara maupun Dirjen Otda Kemendagri.

"Melanggar (Dirjen Otda), gak boleh itu (berikan izin secara lisan) jadi melanggar. Karena dikenal sebenarnya dalam pranata hukum tata negara," kata Fahri Bachmid saat dihubungi, Sabtu (28/8).

Lebih lanjut dikatakannya, jika Dirjen Otda sudah melanggar maladministrasi, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai atasannya harus memberikan sanksi, dan minimal memberikan teguran.

"Yaitu masuk dalam kategori tindakan maladministrasi. Kalau maladministrasi itu, atasan dari dirjen itu seperti menteri bisa menegurnya atau Kementerian seperti Inspektorat pengawas. Dan berbagai pihak juga bisa mempersoalkan," ucap Fahri.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai melakukan malaadministrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News