Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk

Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: ANTARA /Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menciduk Ismail Ahmad, menuai sorotan dari banyak pihak.

Ismail, netizen warga Kabupaten Kepulauan Sula, Malut, diciduk aparat kepolisian setempat lantaran memposting ulang guyonan Gus Dur yang populer di masyarakat soal polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.

"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis (18/6).

Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.

Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.

"Konfirmasi ke kabidhumasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.

Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.

Mabes Polri mengeluarkan perintah terkait kasus Ismail yang diciduk Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, gara-gara mengutip candaan Gus Dur soal polisi jujur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News