Dirjen Pajak: Hak PHS Untuk Membantah

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp300 Miliar

Dirjen Pajak: Hak PHS Untuk Membantah
Dirjen Pajak: Hak PHS Untuk Membantah
JAKARTA— Bantahan Direktur PT Permata Hijau Sawit (PHS) Jhonny Virgo, terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa PHS telah melakukan penipuan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif, ditanggapi dingin oleh Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo.

      

Pada wartawan, Selasa (4/5), Tjiptardjo mengatakan, bahwa segala pembelaan PT PHS terkait kasus yang ditengarai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 miliar tersebut, tidak berarti penyidikan kasus akan berhenti begitu saja.

"Itu hak mereka (PHS) untuk membantah. Itukan masih dalam tahap penyidikan,’’ tegas Tjiptardjo singkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Indrawati mengungkapkan telah terjaditiga kasus besar mafia perpajakan. Ketiga kasus itu disebutkan saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Pajak bersama dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

"(Dari) investigasi kasus yang terjadi ini, modusnya hampir sama dengan yang di Surabaya. Yakni memalsukan restitusi perpajakan dengan melaporkan yang tidak sebenarnya. Kami saat ini terus melakukan penyelidikan dan juga penyidikan yang diawasi juga oleh Komite Pengawas Perpajakan (KPP)," kata Sri Mulyani di kantor Ditjen Pajak.

JAKARTA— Bantahan Direktur PT Permata Hijau Sawit (PHS) Jhonny Virgo, terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News