Dirjen Pajak Sumut Sandera Peternak Ayam di Binjai

Dirjen Pajak Sumut Sandera Peternak Ayam di Binjai
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar menjelaskan kasus penyanderaan wajib pajak yang menunggak miliaran rupiah, Jumat (20/1). Foto : fir/pojoksatu

“JH harus membayar sekitar Rp3,615 miliar. Selain itu, sanksi atau denda akibat tunggakan pajaknya berupa uang tebusan,” tutur Mukhtar seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Sementara, Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi mengatakan, sebelum menahan JH pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif.

Seperti, sosialisasi, teguran, pemanggilan paksa, penyitaan dan pencekalan. Akan tetapi, JH tidak beritikad baik. (fir)


 Seorang wajib pajak terpaksa disandera (gijzeling) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I karena menunggak pajak hingga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News