Dirjen Pajak: Tax Amnesty Luar Biasa

Dirjen Pajak: Tax Amnesty Luar Biasa
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

"Sedangkan Spanyol pada 2012 hanya Rp 202 triliun, Afrika Selatan pada 2003 sebesar Rp 115 triliun, disusul Australia pada 2014 senilai Rp 66 triliun, dan Irlandia pada 1993 sebesar Rp 26 triliun," tuturnya.

Menurut Yustinus dengan pencapaian sekitar Rp 2.800 triliun itu, deklarasi dana amnesti pajak sudah 70 persen dari target Rp 4.000 triliun sampai berakhirnya program amnesti pajak pada Maret 2017. Sedang dana repatriasi mencapai Rp 142,29 triliun atau 14,22 persen dari target Rp 1.000 triliun.

Selain itu lanjutnya, data DJP juga menyebutkan, dana tebusan surat setoran pajak (SSP) sudah mencapai Rp 84,6 triliun hingga Rabu (28/9) malam pukul 23.00 WIB. Angka itu setara 51,3 persen dari target tahun ini sebesar Rp 165 triliun dan hampir dua kali lipat dari estimasi Ditjen Pajak senilai Rp 45 triliun.

Sedangkan dana tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) ujar Yustinus mencapai Rp 64,7 triliun atau 39,2 persen dari target. Dana tebusan berdasarkan SSP senilai Rp 84,6 triliun meliputi pembayaran tebusan Rp 81,2 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 334 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

"Dana tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 64,7 triliun terdiri atas badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 85,62 miliar, badan non-UMKM Rp 6,13 triliun, orang pribadi (OP) non-UMKM Rp 56,41 triliun, dan OP UMKM Rp 2,04 triliun," tambanya.

Terakhir, Yustinus berharap, meski target deklarasi harta kemungkinan besar tercapai, pemerintah tidak boleh lupa terhadap realisasi repatriasi modal yang masih minim. "Jadi, harus fokus ke sana," pungkasnya.(fas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Premium Semakin Ditinggalkan

JAKARTA - Program tax amnesty atau pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah Indonesia membukukan deklarasi harta paling besar di dunia, jauh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News