Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Bicara Netralitas ASN, Silakan Disimak

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Bicara Netralitas ASN, Silakan Disimak
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar melayani pertanyaan wartawan seusai rakor tentang netralitas ASN pada Pemilu 2024, di Bali, Selasa (27/9). Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

jpnn.com - BALI - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menghadiri Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Daerah dalam Mewujudukan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, di Bali, Selasa (27/9).

"Hari ini saya mewaili Bapak Mendagri Prof. M. Tito Karnavian yang bertugas dinas ke luar negeri, untuk menghadiri kegiatan Bawaslu dalam rangka sinergi mewujudkan netralitas ASN," ujar Bahtiar kepada wartawan sesuai menghadiri rakor tersebut.

Bahtiar menjelaskan bahwa UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menempatkan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.

Birokrat bergelar doktor itu mengatakan dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergitas kepala daerah dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk kemendagri.

"Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil, maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini," kata Bahtiar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan ASN menganut asas netralitas.

ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

"Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestasn juga semuanya diawasi Bawaslu," kata Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) itu.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar bicara mengenai pentingnya menciptakan netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News